Owner "Pasrah Wedding"

Owner "Pasrah Wedding"

 Pasrah Wedding

"Pasrah Wedding" adalah sebuah usaha jasa yang dibentuk karena antusias masyarakat dalam kebutuhan perlengkapan pernikahan.

Tentunya usaha ini dibuat dengan dana mandiri pribadi dengan pendiri awal yaitu Arif Affandi. Beliau sebagai Owner dari "Pasrah Wedding" ini juga memiliki usaha lain yang tentutnya bergerak di bidang yang sejalan dengan pola pandang beliau.Bergabung dalam usaha "Monggo Advertising Group".

Semoga dengan adanya "Pasrah Wedding" ini mempermudah masyarakat untuk memenuhi kesejahteraan nya untuk melangsungkan pernikahan.

Terima Kasih
Arif Affandi
-owner "Pasrah Wedding"
083869419992 (Whatsapp)
d04c1fc7 (BBM)

biografi Owner:

Google: @Bboyfandi

 

 


[PERINGATAN KERAS!!!]

Apabila ada seseorang atau sekelompok orang mengaku aku usaha "Pasrah Wedding"
akan kami tindak hukum dengan UU ITE.
Bapak / Ibu Yth.
Berhati-hatilah terhadap tindakan penipuan mengatasnamakan "Pasrah Wedding".Dengan memakai foto maupun lainnya yang sudah tertera di kami.Silahkan agar lebih Amannya untuk langsung tinjau lebih dalam dengan Google searching dahulu owner kami.
Pemesanan hendaknya langsung tertuju ke Owner;
"Pasrah Wedding" tidak menanggung jawabi segala tindakan kejahatan dalam bentuk apapun.
Hati-hati.dan Jaga diri selalu.
Bagi yang Memakai Akun/Foto-foto/Identitas mengaku karyawan kami,Pasal hukum akan kami hadiahkan:
(1) penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);
(2) pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);
(3) berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);
(3) menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE);
b. Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik atau Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 1-3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Hubungannya dengan Fhishing adalah ketika seorang telam berhasil mendapatkan sebuah otentikasi id dan atau password, maka jika id dan password tersebut digunakan untuk mengakses, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman dari komputer atau sistem korban maka sudah dipastikan melanggar pasal ini

Jadi Sekali lagi berhati hatilah..kami siapkan Pasal-Pasal hukum bagi yang memakai Akun palsu kami.Kroscek dan langsung hubungi owner asli.

Untuk Lebih Lengkapnya, Ikuti Berita terbaru dari kami selanjutnya.

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Monggo Advertising
Copyright © 2011. Pasrah Wedding - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Monggo Advertising
Proudly powered by Blogger
close